PPN atas Jasa Konsultan Teknik untuk Proyek Pemerintah dan Swasta
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa konsultan teknik memiliki mekanisme yang berbeda tergantung pada siapa pengguna jasanya. Perbedaan utama terletak pada siapa yang wajib menyetor dan melaporkan PPN tersebut ke kas negara. Berikut adalah panduan perlakuan ppn atas jasa hukum konsultan teknik untuk proyek Pemerintah dan Swasta per tahun 2026: 1. PPN untuk Proyek Pemerintah (Mekanisme Pemungut) Pada proyek yang didanai oleh APBN atau APBD, Bendahara Pemerintah atau instansi pemerintah bertindak sebagai Pemungut PPN . Penerbitan Faktur Pajak: Konsultan tetap wajib perlakuan pajak law firm dengan kode depan 02 (untuk Bendahara Pemerintah) atau 03 (untuk Pemungut selain Bendahara, misalnya BUMN). Penyetoran Pajak: Konsultan tidak menyetorkan PPN-nya sendiri. Bendahara Pemerintah akan memotong PPN langsung dari nilai kontrak saat pembayaran termin, lalu menyetorkannya ke kas negara. Bukti Bayar: Konsultan harus mendapatkan salinan SSP (Surat Setoran Pajak) atau bukti setor e...