Posts

Showing posts from May, 2026

PPN atas Jasa Konsultan Teknik untuk Proyek Pemerintah dan Swasta

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa konsultan teknik memiliki mekanisme yang berbeda tergantung pada siapa pengguna jasanya. Perbedaan utama terletak pada siapa yang wajib menyetor dan melaporkan PPN tersebut ke kas negara. Berikut adalah panduan perlakuan ppn atas jasa hukum  konsultan teknik untuk proyek Pemerintah dan Swasta per tahun 2026: 1. PPN untuk Proyek Pemerintah (Mekanisme Pemungut) Pada proyek yang didanai oleh APBN atau APBD, Bendahara Pemerintah atau instansi pemerintah bertindak sebagai Pemungut PPN . Penerbitan Faktur Pajak: Konsultan tetap wajib perlakuan pajak law firm dengan kode depan 02 (untuk Bendahara Pemerintah) atau 03 (untuk Pemungut selain Bendahara, misalnya BUMN). Penyetoran Pajak: Konsultan tidak menyetorkan PPN-nya sendiri. Bendahara Pemerintah akan memotong PPN langsung dari nilai kontrak saat pembayaran termin, lalu menyetorkannya ke kas negara. Bukti Bayar: Konsultan harus mendapatkan salinan SSP (Surat Setoran Pajak) atau bukti setor e...

Brevet Pajak untuk Kontraktor Migas

Industri Minyak dan Gas Bumi (Migas) adalah salah satu sektor dengan regulasi perpajakan paling spesifik dan kompleks di Indonesia. Berbeda dengan industri manufaktur umum, kontraktor Migas (KKKS - Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tunduk pada prinsip "Lex Specialis" , di mana aturan pajak sering kali diatur secara khusus dalam Kontrak Kerja Sama atau Peraturan Pemerintah tersendiri. Mengingat keahlian Anda dalam Audit Internal dan Manajemen Risiko , memeriksa validitas pajak untuk Migas memerlukan ketelitian pada aspek rekonsiliasi biaya dan pemenuhan kewajiban kontrak. 1. Prinsip Dasar: "Assume and Discharge" vs. "Pay and Carry" Dalam Brevet Pajak Migas, Anda akan mempelajari dua skema besar yang menentukan bagaimana pajak dibayar: Production Sharing Contract (PSC) Konvensional: Pajak sering kali sudah termasuk dalam bagi hasil produksi. PSC Gross Split: Kontraktor memikul sendiri kewajiban pajaknya. Pemahaman mengenai PP No. 53 Tahun 2017 sangat krusi...